Pelayanan Sistem PPID DPMPD KALTIM
Hak Anda, Tugas Kami - Mengenal layanan informasi publik PPID DPMPD Kaltim
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kami memastikan setiap permintaan informasi dapat diakses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Layanan Informasi Publik adalah wujud komitmen kami untuk membangun pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Mari gunakan hak Anda, karena informasi adalah milik bersama. "PPID - Informasi Terbuka, Pelayanan Prima"
Lacak status permohonan informasi Anda dengan memasukkan kode permohonan
Tracking Permohonan